Study Naskah Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 190 Tafsir Asy-Sya'rawi
MAKALAH STUDY NASKAH TAFSIR
Surah Al-Baqarah
Ayat 190 : Tafsir Al-Sya’rawi
Dosen Pembimbing
Dr. Husnul Hakim MA
Disusun
oleh :
Nur Ilham Arifuddin
Muhammad Sidiq Purwanto
FAKULTAS USHULUDDIN
ILMU QUR’AN DAN HADITS
INSTITUTE PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN
(IPTIQ) JAKARTA
2017
Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT melalui
Rasul-Nya Muhammad SAW yang berisikan pedoman untuk dijadikan petunjuk, baik
pada masyarakat yang hidup di masa turunnya maupun masyarakat sesudahnya,
hingga akhir zaman.
Al-Qur`an adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci
menempati posisi sentral bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan
ilmu-ilmu ke Islaman tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu
gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan
umat ini.Al-Qur`an ibarat lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh
dengan keajaiban dan keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa
dan waktu. Maka untuk mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan
al-Qur`an diperlukan tafsir.
Ada banyak kitab tafsir yang ditulis oleh Ulama-Ulama dari berbagai
zaman. Dan bagi para pendalam study Al-Qur’an harus merujuk pada berbagai kitab
tafsir dari para muafssir dari berbagai zaman. Maka dari itu pada makalah ini
kami akan mencoba menjelaskan sebuah ayat dengan merejuk pada salah satu kitab
tafsir.
PEMBAHASAN
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
“Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Tafsir Wal Bayan
Sebab turunnya ayat diatas adalah
bahwa Nabi Muhammad SAW sekeluarga sangat rindu untuk mengunjungi Masjidil
Haram guna melaksanakan ibadah umroh, maka mereka pun berangkat bersama dengan
sahabat yang lain pada tahun ke enam Hijriyah untuk melaksanakan umroh.
Sesampainya mereka disuatu tempat yang bernama Hudaibiyyah, mereka bertemu
dengan orang-orang Quraisyyang telah siap menghadang mereka. Mereka melarang
umat Islam untuk memasuki kota Mekah. Maka terjadilah perundingan dengan
kesepakatan bahwa umat Islam boleh melaksanakan umrah tahun depam yaitu tahun 7
Hijriyah. Nabi Muhammad SAW pun kembali ke Madinah bersama dengan sahabatnya,
namun sebagian sahabat merasa sangat kecewa dengan kesepakatan yang diterima
oleh Nabi tersebut. Sampai-sampai Umar bin Khattab marah dan mengatakan kepada
Nabi SAW: “Bukankah engkau Rasulullah? Bukankah engkau dalam kebenaran?” Akan
tetapi Abu Bakr menjawab seraya berkata: “Tenanglah engkau wahai Umar,
sesungguhnya ia adalah Rasulullah.”
Kemudian Nabi
Muhammad SAW bertemu dengan istrinya Ummu Salamah RA dalam kondisi sedih dan
kesal seraya berkata: “Celakalah muslimin yang tidak melaksanakan apa yang
kuperintahkan”. Ummu Salamah RA yang mengetahui suaminya dalam kondisi sedih,
kecewa, marah, dan gundah mencoba untuk menenangkan dan menghiburnya seraya
berkata: “Maafkanlah mereka ya Rasulullah” mereka itu orang-orang yang
terdesak/tertekan, mereka sangat meridukan Masjidil Haram untuk melaksanakan
umrah dan bertahallul dengan memangkas rambut mereka. Kafir Quraisy telah
melarang mereka masuk kota Mekah, sedangkan mereka hanya tinggal beberapa mil
lagi untuk sampai tujuan.
Berpegang-teguhlah
dan pertahankan apa yang telah diwahyukan Allah kepadamu, jika mereka melihat
engkau tetap melakukannya, mereka akan tahu itu adalah perintah yang tidak
dapat ditawar lagi. Rasulullah SAW menerima pendapat itu dan melakukan apa yang
telah diwahyukan kepadanya (untuk kembali ke kota Madinah). Selanjutnya
muslimin pun mengikutinya pulang ke kota Madinah dan Berakhirlah sudah permasalahan
tersebut. Allah menenangkan hati para sahabat sehingga mereka dapat menerima
keputusan yang telah ditetapkan Nabi. Beliau menjelaskan apa yang sebenarnya
terjadi. Nabi mengatakan kepada para sahabatnya: “Bahwa di kota Mekah sekarang
terdapat sejumlah muslim yang menyembunyikan Islam mereka. Jika kamu sekalian
masuk, mau tidak mau kamu akan membunuh mereka, karena mereka juga menghalangi
kamu walaupun mereka dalam kondisi terpaksa.”
Sekiranya posisi
umat Islam di Mekah itu tersendiri, maka aku mengizinkan kalian untuk memerangi
musyrikin tersebut. Lihatlah firman Allah yang berbunyi:
ãNèd úïÏ%©!$# (#rãxÿx. öNà2r|¹ur Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tyÛø9$# yôolù;$#ur $¸ùqä3÷ètB br& x÷è=ö7t ¼ã&©#ÏtxC 4
wöqs9ur ×A%y`Í tbqãZÏB÷sB Öä!$|¡ÎSur ×M»uZÏB÷sB óO©9 öNèdqßJn=÷ès? br& öNèdqä«sÜs? Nä3t7ÅÁçGsù Oßg÷YÏiB 8o§yè¨B ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ (
@ÅzôãÏj9 ª!$# Îû ¾ÏmÏFuH÷qu `tB âä!$t±o 4
öqs9 (#qè=ts? $uZö/¤yès9 úïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg÷YÏB $¹/#xtã $¸JÏ9r& ÇËÎÈ
“Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari
(masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat
(penyembelihan)nya. dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan
perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan
membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu
(tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). supaya
Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya
mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yag kafir
di antara mereka dengan azab yang pedih”.
Setelah penjelasan dari Nabi
tersebut yang dibarengi dengan turunnya ayat suci al-Qur’an, muslimin yang
tadinya merasa kurang puas dengan keputusan Nabi, akhirnya mengetahui penyebabnya.
Ketika mereka datang kembali pada tahun ke Tujuh Hijriyah, Allah pun menurunkan
firman-Nya
ãök¤¶9$# ãP#tptø:$# Ìök¤¶9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4
Ç
“Bulan Haram dengan bulan haram[1], dan
pada sesuatu yang patut dihormati[2],
Berlaku hukum qishaash”.
Pada ayat ini Allah ingin
menenangkan jiwa umat Islam yang pernah kecewa pada tahun lalu. Allah SWT
mengganti Zulqaedah tahun lalu dengan Zulkqaedah tahun ini. umat Islam takut
kalau-kalau kafir Quraisy melanggar perjanjian mereka. Oleh karena itu, Allah
mengizinkan mereka untuk memerangi mereka jika melanggar perjanjian. Maka
turunlah firman Allah:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang
yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Kata È «!$#@Î6yÎû mempertegas
bahwa Allah ingin menunjukkan kekuasaan-Nya terhadap pemimpin-pemimpin manusia
yang sombong. Oleh sebab itu, jihad dijalan Allah itu tidak boleh didasari
kesombongan, tamak, dan rasa ingin berkuasa. Namun, harus didasari oleh niat
yang ikhlas untuk meninggikan kalimat Allah semata. Inilah tujuan dari jihad
dalam syari’at Islam. Allah sangat murka terhadap sikap berlebihan dalam
peperangan, artinya muslim tidak dibenarkan untuk membunuh orang yang tidak
ikut berperang. Jika suku Quraisy yang
memerangi kamu atau sedang kamu serang, maka wanita, anak-anak kecil, dan orang
tua yang tidak ikut berperang tidak boleh dibunuh, karena perbuatan itu telah
melampaui batas. Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Akan tetapi
peperangan orang-orang beriman menolak untuk bermusuhan, bukan untuk memulai
permusuhan. Lalu Allah berfirman:
öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_Ì÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$#
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu
jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu
(Mekah); dan fitnah[3]
itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”[4]
Munasabah
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi petunjuk bagi manusia
hingga hari kiamat nanti. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan besar
maka kembalilah kedalam Al-Qur’an. Sebab jangan sampai tindakan yang diambil
oleh umat islam menjadi bomerang bagi islam itu sendiri. Islam adalah agama
yang menyeru kedamaian buka kebencian. Bukti
bahwa Islam bukanlah agama yang disebarkan dengan pedang, adalah karakter
dakwah Islam seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya--yang dilakukan
dengan hikmah, nasihat dan berdebat dengan cara yang terbaik. Di samping itu,
Islam mengajak umat manusia untuk beriman melalui pemberdayaan rasio guna merenungi
ciptaan-ciptaan Allah. Dengan cara itulah Rasul menyebarkan dakwahnya selama 13
tahun di Mekah. Tak ada pedang yang terhunus, dan tak setetes darah pun yang
mengalir. Bahkan ketika kaum Quraisy menyiksa para pengikut-Nya, beliau tidak
menyuruh mereka membalas. Rasul malah menyuruh para pengikutnya yang setia
untuk berhijrah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan keyakinan mereka.[5]
Fiqhul
Hayah
Ayat
ini menjelaskan tentang berjihad
mempunyai batasan-batasan. Adapun beberapa pendapat mengenai batasan-batasannya
seperti dijelaskan dalam Tafsir Al-Qurthubi,[6]
1.
Jika
kaum perempuan memerangi maka mereka harus dibunuh, namun jika bisa ditawan
maka itu adalah lebih baik.
2.
Jika
anak-anak memerangi maka boleh dibunuh, namun jika tidak maka tidak boleh dibunuh
karena mereka tidak terkena taklif.
3.
Para
Pendeta tidak boleh dibunuh atau dijadikan budak. Mereka harus dibiarkan hidup
dengan harta yang mereka miliki kecuali mereka ikut memerangi.
Para Biarawati pun tidak boleh dibunuh, dan mereka dibiarkan untuk
tetap mengikuti kepercayaan mereka.
4.
Zamna
(orang-orang yang sakit menahun) perlu diperhatikan kondisi mereka terlebih
dahulu. Namun jika mereka menyakiti, maka boleh dibunuh.
5.
Orang-orang
yang telah lanjut usia, jika seseorang telah sangat lanjut usianya dan tidak
mampu untuk berperang, sementara pendapat dan dukungannya pun tidak lagi
bermanfaat, maka dia tidak boleh dibunuh.
6.
Usafaa,
mereka adalah buruh dan kaum tani, mereka dilarang untuk dibunuh.
Maka
dari itu melihat dari pendapat-pendapat diatas maka bisa diambil kesimpulan
bahwa yang boleh dibunuh hanya mereka yang memerangi atau terlibat dalam
peperangan tersebut, sebagaimana dalam ayat ini
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès?
“Dan perangilah
dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu”, adalah Ahlul Hudaiiyyah. Merekalah yang diperintahkan untuk
memerangi orang-orang yang memerangi mereka.
PENUTUP
Allah
SWT telah menerangkan pada ayat ini bahwa, konsep jihad harus dilandasi
oleh sifat ikhlas untuk meninggikan
kalimat Allah semata, bukan untuk kesombongan, tamak, serta untuk mendapat
pangkat dan jabatan dunia. Perang menurut syari’at hanya untuk menegakkan dan
menolong agama Allah. Tidak hanya itu,
jihad juga memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar yaitu melampaui batas.
Adapun
jihad dimasa sekarang sebagaimana penjelasan KH. Quraish Shihab seorang ilmuan
yang mengamalkan ilmunya sudah termasuk jihad. Seorang ayah sebagai tulang
punggung keluarga banting tulang mencari nafkah untuk keluarganya juga termasuk
jihad. Semoga dengan adanya makalah ini, kita semua lebih terbuka memahami
konsep jihad yang benar. Serta tidak melakukan tindakan yang melampaui batas
dengan mengatas namakan jihad.
Daftar Pustaka
Al-Qurthubi, Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar, Jami’
Al-Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Muassasasah Al-Risalah
Al-Sya’rawi, Mutawalli, Tafsir Al-Sya’rawi, Mesir : Akhbar
Al-Yaum 1991
Shihab, M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Tangerang: Lentera
Hati 2013
[1]) Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan
itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan
itu juga.
[2])
Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah,
Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram
[3])
Fitnah
(menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya,
merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
[4]) Mutawalli
Al-Sya’rawi, Tafsir Asy-Sya’rawi
[5]) M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah, hal. 419-420
[6]
Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, hal : 723-724
Komentar
Posting Komentar